TERNATE, OT- Perkara suap dan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) masih bergulir di meja hijau.
Pasalnya, dalam operasi senyap KPK, AGK diamankan bersama tujuh orang lainya dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Stevi Thomas.
Faktanya, terdakwa Stevi terungkap menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi AGK.
Stevi Thomas kemudian dituntut 2,2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, didasarkan bukti serta kesaksian disampaikan selama persidangan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU ikut mempermasalahkan aliran dana yang diberikan terdakwa kepada AGK.
Gubernur nonaktif itu dinilai memperlambat mulusnya jalan dan jembatan dalam wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Sejalan dengan aliran dari Stevi ke mantan gubernur dua periode itu.
Padahal, berkaitan dengan PSN mengharuskan tata ruang wilayah daerah Provinsi Maluku Utara menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional sesuai Inpres (Intruksi Presiden) nomor 1 tahun 2016.
“Dalam tuntutan terdakwa Stevi Thomas atas adanya hubungan antara bantuan dirinya ke AGK dengan kebijakan Pemprov Malut di Pulau Obi,” ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan.
Untuk diketahui, dalam sidang terdakwa Stevi Thomas dipimpin langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota. Yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa pada Rabu, 8 Mei 2024 mendatang.
(ier)