Home / Berita / Hukrim

Kasus Perebutan Bidang Tanah di Maliaro, Seorang Pegawai BPN Ikut Digugat ke PN Ternate

25 Agustus 2025
Penasehat Hukum, Stevie Da Costa

TERNATE, OT - Objek tanah seluas 272 meter persegi yang terletak di lingkungan RT 13/RW 04, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah saling direbut.

Pasalnya, objek tanah yang terletak di pusat perkotaan Ternate tersebut. Saat ini, diklaim oleh keluarga Dolly Tambahany (63 tahun) warga Kota Ternate selaku penggugat.

Sedangkan saat ini lokasi tanah yang berisikan 2 sertifikat tersebut diklaim sudah dimiliki oleh keluarga Djonny Laos, yang juga warga di Kelurahan Maliaro sebagai tergugat.

Tidak menerima klaim kepemilikan itu Dolly Tambahany melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate sebagaimana tercantum dalam gugatan perkara perdata dengan nomor : 20/Pdt.G/2025/PN-Ternate, pada 18 Februari 2025.

"Dalam gugatan itu selain tergugat (Djonny Laos) kita juga ajukan gugatan ke sejumlah orang baik notaris, Kepala BPN Ternate dan pegawainya," kata Dolly Tambahany melalui Penasehat Hukum (PH), Stevie Da Costa pada Senin (25/8/2025).

Stevie mengaku dalam perkara ini materi pokok dalam gugatan kliennya adalah memperjuangkan tanah yang saat ini dikuasai oleh Djonny Laos. 

Dia juga menjelaskan, orang-orang atau pihak-pihak yang ikut digugat yakni Djonny Laos yang saat ini menguasai objek tanah tersebut, kemudian, Maslinda Hi Hamid Sehe, Mulis Hi Hamid Sehe, Darmo Hi Hamid Sehe, Fredo Oktoseya dan Usman Krois selaku pegawai BPN Ternate.

Selain itu Dolly melalui PH turut menggugat Lenny Indrawati selaku Notaris PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate.

"Jadi mereka ini juga ikut kita gugat dalam perkara yang sudah kita daftarkan ke PN Ternate," kata Stevie.

Dia juga menjelaskan soal asal muasal objek tanah tersebut pada 24 April 2000 silam, tanah milik kliennya Dolly Tambahany.

"Akan tetapi di lelang oleh pihak PN Ternate dengan pemohonnya dari keluarga Hamid Sehe yang juga sebagai tergugat saat ini," timpalnya.

Lanjut dia, anehnya pelelangan itu tanpa sepengetahuan Dolly Tambahany padahal sertifikat 2 objek tanah itu kepemilikannya atas nama Dolly Tambahany.

"Jadi proses lelang itu dilakukan waktu itu klien kami masih berada di Manado, Sulawesi Utara,' ungkapnya.

Tanah itu diklaim dimiliki oleh Dolly Tambahany sebab pada tahun 1999 silam sudah ditempati akan tetapi kala itu terjadi kerusuhan sehingga mereka balik ke Manado.

Setelah balik tahun 2000, tanah itu diklaim oleh Djonny Laos dan mereka juga mempunyai sertifikat padahal sertifikat awal juga atas nama Dolly Tambahany.

"Parahnya sertifikat klien kami punya yang lama, BPN juga mengeluarkan sertifikat baru milik Djonny Laos. Jadi sertifikat di atas sertifikat," sambungnya. 

Stevie menyatakan, kliennya tidak terima itu sehingga perkara sudah didaftarkan ke PN Ternate dan sidang sudah dimulai sejak Maret 2025 hingga saat ini.

Dalam sidang, Djonny Laos selaku tergugat tidak koperatif karena tidak pernah hadir dalam sidang, padahal Djonny Laos itu harus hadir dan memberikan kesaksian karena dirinya yang saat ini menguasai tanah tersebut.

"Selama sidang, tergugat lainnya hadir. Tapi Djonny Laos belum hadir. Untuk pihak BPN kami kroscek telah menemukan bahwa tanah itu milik klien kami. Bahkan, pekan lalu sudah kami lakukan sidang lokasi dengan hakim dan pihak pemerintah setempat. Semua dokumen ada di tangan klien kami Dolly Tambahany" tandasnya mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT