TERNATE, OT – Korban yang juga sebagai ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Fakutas Hukum Universitas Khairun Ternate berinisial L akhirnya mencabut laporan perkara pengaduan kasus pengeroyokan yang dilaporkan kepada petugas piket Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan beberapa waktu lalu.
Kanit Reserse Polsek Ternate Selatan, Aiptu A.R Mandar mengatakan, kasus ini sudah diproses sesuai laporan polisi yang dibuat oleh korban disertai hasil visum. "Bahkan pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Ternate Selatan sambil menunggu proses selanjutnya," kata Mandar.
Namun, atas alasan kemanusiaan, korban dan pelaku akhirnya sepakat melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, "pelaku sudah dibebaskan, mereka juga sudah menendatangani surat pernyataan," sebutnya.
“Korban tidak mau memperpanjang masalah ini dengan alasan atur damai,” kata Kanit kepada indotimur.com.(ian)








