Home / Berita / Hukrim

Kasus Pembunuhan Warga Waci Masuk Tahap Satu

22 September 2019
Para tersangka

MABA,OT- Setelah melakukan rekontruksi kasus pembunuhan 3 orang warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Polres Kabupaten Haltim akan segera naikan kasus tersebut ke tahap satu.

“Besok atau Rabu, kasus pembunuhan sudah naik tahap satu,” kata, Kasat Reskrim Polres Haltim Iptu Ambo Welang saat dihubungi wartawan, Minggu (22/09/2019).

Dia mengatakan, pada saat dilakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku diantaranya inisal H, T, H, R, H dan S, dimana pelaku memperagakan 19 adegan dengan menggunakan tombak, panah dan parang disaat membunuh 3 orang warga Waci yakni Karim, Habibu dan Yusup serta dua orang luka-luka dan selamat, Halim Difa dan Harun Mahram.

“Setahu saya bukan 8 pelaku, tetapi 6 pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencari Orang atau DPO dan kami akan terus melakukan pencaria,” ungkap mantan Kapolsek Ternate Utara ini.

Untuk diketahui, 6 orang pelaku disangkakan pasal 340, 338 dan 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHPIDANA yakni barang siapa dengan sengaja  dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau njawa orang lain, dihukum kerana pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT