Home / Berita / Hukrim

Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Tinggal Tunggu Tahap Dua JPU Kejari Ternate

03 Januari 2022
Kapolsek Ternate Utara Iptu Ibrahim Mappe

TERNATE, OT- Penyidik Polsek Ternate Utara sementara melengkapi berkas kasus pembuatan sertifikat vaksin palsu, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kapolsek Ternate Utara Iptu Ibrahim Mappe saat dikonfirmasi indotimur.com menyatakan, berkas kelima orang tersangka sebelumnya sudah diserahkan ke Jaksa pada Senin 9 November 2021 lalu, namun setelah diperiksa dan diteliti oleh jaksa ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

"Kemarin itu ada petunjuk dari jaksa, namun sudah kita penuhi tinggal menunggu tahap duanya. Jadi kita tinggal menunggu tahap dua saja," ucap Mape.

Menurutnya, kasus sindikat pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan lima tersangka, yakni SP alias Yono asal Yogyakarta, CU alias Cul asal Halmahera Barat, Narto alias Ongen asal Kota Ternate dan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yakni SU alias Suri serta MA alias Ama.

“Kelima tersangka tidak ditahan, namun rutin melakukan wajib lapor. Setiap pagi datang dan lapor diri," ujarnya, Kamis  (11/11/2021)

Lanjutnya, kelima pelaku ini dijerat pasal 263 dengan hukuman 6 tahun penjara serta pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP hman penjara 4 tahun.

"Barang bukti yang diamankan berupa laptop, handphone dan printer yang diduga dipakai untuk mencetak sertifikat vaksin palsu," tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT