Home / Berita / Hukrim

Kasus Oknum Anggota Polisi yang Diduga Hamili Seorang Bidan Dilimpahkan ke Polres Morotai

15 Desember 2020
AKBP Aan Hardiansyah (foto_ist)

TERNATE,  OT  - Kasus oknum anggota Polisi di Polres Pulau Morotai berinisial JM yang diduga mengahmili seorang seorang bidan yang merupakan pacarnya inisial M (25) namun tidak bertanggung jawab, telah dilimpahkan ke Polres Morotai pada 14 Oktober 2020 lalu.

"Iya betul, kasus tersebut sudah diambil alih penyidik Polres pulau Morotai minggu kemarin," kata Kapolres pulau Morotai, AKBP Aan Hardiansyah ketika dihubunggi indotimur.com, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, pelimpahan berkas dari Propam Polda Malut ke penyidik Polres Pulau Morotai, karena anggaran penyelidikanya di Polres pulau Morotai bukan di Polda, sehingga dilimpahkan ke penyidik Polres pulau Morotai untuk menangganinya. 

AKBP Aan mengaku, sekarang perkembangan kasus penyidikannya sedang berkoordinasi dengan Biddokes Polda Malut untuk melaksanakan tes DNA. 

"Kita baru koordinasi dengan Biddokes Polda Malut untuk melakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan oleh ibunya kami masi koordinasi jadi belum ada balasan dari Biddokes Polda Malut," pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT