Home / Berita / Hukrim

Kasus Meninggalnya Warga Bastiong Yang Terjepit Kapal, Polairud Polda Malut Akan Lakukan Mediasi

22 Januari 2020
Korban kecelakaan kerja di pelabuhan Bastiong beberapa waktu lalu

TERNATE,  OT  - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut), dalam waktu dekat bakal melakukan mediasi terhadap keluarga korban warga Bastiong yang tewas terjepit kapal di Pelabuhan dan pemilik kapal.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi mengatakan, terkait insiden yang terjadi pada Senin (13/1/2020) hingga menewaskan satu orang bernama La Pardin (20), bukan laka laut tapi laka kerja.

"Kasus ini sudah kami lakukan kroscek di lapangan dan langsung kami tangani kasusnya," kata Djarot kepada indotimur.com Rabu (22/1/2020).

Kata dia, saat ini informasi yang diterima dari pihak keluarga akan dilakukan mediasi dengan pemilik kapal dan itu akan difasilitasi oleh Polairud, jika dalam mediasi ini diselesaikan secara kekeluargaan silahkan saja.

"Itu ada prosesnya juga, jika ingin mediasi maka kami akan upayakan untuk melakukan, karena dalam kasus ini bukan keselahan pemilik kapal namun kelalaian pribadi korban, sehingga inisiatif dari keluarga untuk melakukan mediasi," ujarnya.

Menurutnya, jka diselesaikan secara baik-baik maka dipersilahkan saja, karena ini kecelakaan dari kelalaian pribadi, maka keluarga korban tidak menuntut diproses hanya dimintakan untuk mediasi.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT