HALBAR, OT - Setelah sekian lama berjalan lambat di meja penyidik, kasus dugaan korupsi Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) Tahun 2019 di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian Resort (Polres) Halbar yang menangani perkara tersebut mengungkapkan telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Iptu Prayuda Bima, menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2019.
Dari tiga calon tersangka yang diincar, dua di antaranya berasal dari Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKK) dan satu orang merupakan pihak penyedia barang/jasa.
“Kalau dari TPKK kelompok ada dua, kemudian penyedianya satu,” ungkap Iptu Prayuda Bima seraya menyebut penyidik telah menggelar ekspose perkara sebanyak lima kali.
Untuk memastikan penetapan tersangka berjalan kuat dan mencegah berkas perkara bolak-balik antara polisi dan jaksa (P-19), Polres Halbar menguatkan koordinasi dengan lembaga terkait.
Penyidik telah memeriksa total 52 orang saksi yang terdiri dari unsur masyarakat, kelompok pelaksana kegiatan, hingga Kelompok Kerja (Pokja).
Selain itu, tiga orang ahli turut diperiksa untuk memperkuat pembuktian, yakni ahli dari Perbendaharaan Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli kualitas dan kuantitas pekerjaan (Quantity Surveyor).
Penyidik kini tinggal menunggu penyusunan draf hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari total anggaran Rp1,4 miliar, penyidik menemukan indikasi penyelewengan yang sangat besar. Penyidik menjelaskan bahwa hanya sekitar Rp200 juta anggaran yang benar-benar tersalurkan untuk tiga item kegiatan diantaranya, Sarana dan prasarana, Operasional inkubator serta Operasional TPKK.
Sementara sisa dana sebesar Rp1,2 miliar diduga kuat ditilep dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan program PIID-Pel.
Pekan depan, Polres Halbar dijadwalkan melakukan koordinasi final bersama BPKP dan Kejaksaan Negeri sebelum secara resmi menetapkan dan mengumumkan nama-nama tersangka ke publik.
(deko)














