Home / Berita / Hukrim

Kasus Kakek Cabul Siap Naik Sidang

07 April 2017
MABA,OT- Berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka Burhan Idris alias BI (54), terhadap korban berinisial Bunga, warga desa Wasileo kecamatan Maba Utara, kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara, siap diserahkan ke JPU Kejari Soa Sio Tidore. Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka BI, telah diterbitkan pada, Rabu (5/4/2017) kemarin. Setelah dirampungkan oleh penyidik, Kamis kemarin langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Soa-Sio Tidore. "SPDP diterbitkan Rabu tanggal 5, dan sudah diserahkan ke JPU kamis kemarin. Kini tersangka masih terus diperiksa untuk terus merampungkan berkas," terang kapolsek Maba, Iptu Makmur Said, kemarin.� Sebagaimana diketahui aksi bejat BI dilakukan terhadap Bunga, yang tidak lain adalah cucu tirinya sejak 2015 lalu dan baru terbongkar, akhir Maret kemarin.� Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan, BI dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan pasal �KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (@r(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT