HALBAR, OT - Kejaksaan Negeri( Kejari) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, memastikan berkas tersangka kasus korupsi dana Paskibraka yang melibatkan mantan bendahra Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halbar, Aprilia Johike dalam waktu dekat akan dilimphakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate untuk disidangkan.
Berkas tersangka dana Paskibraka senilai Rp 700 juta sekian melalui APBD tahun 2017 itu telah dinyatakan lengkap. "Berkasnya sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan," ungkap Kepala Kejari Halbar, Salomina Meyke Saliama.
Dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 120 juta itu, sebelumnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan pengadilan. Dimana, penyitaan dokumen-dokumen tersebut diantaranya dokumen tanda terima yang berhubungan dengan honor yang dijadikan sebagai alat bukti.
Terkait dengan status tersangka yang tidak dilakukan penahanan, menurutnya, penahanan terhadap tersangka bakal dilakukan saat tahap dua. Namun saat disinggung soal adanya penambahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi tersebut, Salomina sendiri engggan mengomentari terlalu jauh.
"Yang pasti sementara dalam tahap pengembangan, karena terkait dugaan kasus korupsi ini ada beberapa item, misalnya pengadaan, honore yang gampang dideteksi. Tapi sementara baru satu tersangka yang ditetapkan," ujarnya.(deko)








