TERNATE, OT- Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) masih menelusuri dugaan korupsi dana hibah di dua instansi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kota Ternate dan dua organisasi lainnya.
Kedua organisasi itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Ternate. Dimana, pada tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memberikan hibah ke KPU Kota Ternate sebesar Rp 2,7 miliar dan Bawaslu Kota Ternate Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah mengatakan, proses penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tinggal menunggu pendapat penghitungan dari BPKP Malut.
"Soal perkara Hibah kita masih tunggu perhitungan dari BPKP Malut," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Abdullah menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh bidang Pidana Khsus (Pidsus) Kejari Ternate.
"Yang pasti proses itu masih terus berjalan dan akan kita sampaikan perkembangannya," jelas Abdullah mengakhiri.(ier)