Home / Berita / Hukrim

Kasus Aborsi Oknum Mahasiswi Akan Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

27 September 2019
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti

TERNATE, OT - Berkas perkara kasus aborsi yang dilakukan oleh salah satu oknum mahasiswi yang berkuliah pada salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial K (23), akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, berkas perkara kasus aborsi yang dilakukan salah satu mahasiswi pada bulan Juli lalu, akan segera dinaikan statusnya ke tahap I.

Kata dia, semua berkas termasuk hasil lab dari Makassar sudah siap dilimpahkan, "selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa, apa yang masih kurang jika sudah dinyatakan lengkap maka langsung di naikan ke tahap I," kata Kapolsek.

Dia mengaku, tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor, sebab tersangka masih dalam tahap pengobatan akibat aborsi yang dilakukan, "tersangka hanya diberikan wajib lapor seminggu dua kali," tutur Kapolsek sembari menyebut K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.

Tersangka terancam dihukum 5 tahun penjara karrna melanggar KUHP pasal 346 supseder 359. 

Kasus ini sebelumnya sudah diberitakan oleh indotimur.com pada Selasa (9/7/2019) lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.15 WIT di kos-kosan Dua Putra Satu Putri lingkungan Tanjung RT 01/RW 04 Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), telah terjadi abosri terhadap janin yang berusia kurang lebih 7 bulan oleh tersangka K. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT