Home / Berita / Hukrim

Karyawan Tambang, Residivis Hingga Napi Ditangkap BNNP Maluku Utara

08 Agustus 2025
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Malut (foto_ier)

TERNATE, OT- BNNP Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Pemberantasan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Malut pada pertengahan Juni dan awal Agustus 2025, dengan telah mengamankan sebanyak 5 orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda. 

Para tersangka ada sebagai pekerja karyawan Tambang, Ibu Rumah Tangga (IRT), hingga Narapidana yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate. 

Dua Tersangka karyawan Tambang, Kakak-Beradik

Cristofel Bawang, karyawan PT Samudera Nikel Abadi dan Ronaldo Bawang alias Aldo karyawan PT Sucofindo. Kakak- beradik ini ditangkap di Desa Buli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, pada Jumat, 20 Juni 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIT. 

Plt BNNP Malut, Taryono Raharja mengatakan, barang haram tersebut dipesan tersangka Cristofel melalui media sosial lalu dikirim lewat ekspedisi jasa pengiriman. Informasi akan adanya pengiriman barang tersebut diketahui beberapa hari sebelum penangkapan, yaitu Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIT. 

"Berdasarkan informasi tersebut tim pemberantasan BNNP Malut bergerak menuju ke Halmahera Timur. Selasa besoknya berkoordinasi dengan pimpinan jasa pengiriman terkait dengan paket yang berisikan narkotika sebagaimana informasi diterima," ungkap Plt Taryono saat menggelar konferensi pers di kantor BNNP Malut, Jl. Raya Kalumata Puncak, Kota Ternate, dengan menghadirkan para tersangka, Jum'at (8/8/2025) pagi. 

Lanjut dia, pada Rabu, 18 juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIT petugas mendapatkan informasi dari jasa pengiriman bahwa ada seorang diketahui bernama Aldo menanyakan paket tersebut namun pada saat paket akan diserahkan tiba - tiba Aldo yang rupanya mengetahui sedang dibuntuti langsung sekejap meninggalkan jasa pengiriman. 

Jumat 20 Juni Aldo kembali ke jasa pengiriman dan mengambil, ia pun langsung diinterogasi petugas BNNP Malut, dan mengaku barang tersebut milik kakaknya, Cristofel, yang sementara berada di Desa Buli, ia pun diminta petugas mengantarkan paket tersebut. 

"Saat tersangka Christofel menerima paket tersebut dari Aldo di Desa Buli, tim langsung meringkus dan mengamankan, kemudian meminta tersangka untuk membuka paket tersebut dan setelah dibuka di temukan setengah bungkus plastik bening. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket ganja seberat 40,64 gram," tukasnya. 

Tersangka IRT, Bekas Residivis :

Tim Pemberantasan juga menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, bernama Rizka Zulfatulaila alias Ika, setelah mulai melakukan penyelidikan awal pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan barang bukti 400 gram ganja. Perempuan ini memesan ganja di Medan. Untuk mengelabui petugas, paket ganja dicampurkan ke dalam bubuk kopi dan dikirim lewat jasa pengiriman. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan ulang - ulang paket tersebut adalah milik RZ. Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik seseorang bernama Opal. Opal menjanjikan kalau bisa diamankan dan diedarkan di Ternate maka akan mendapatkan imbalan 5 juta," ungkapnya. 

Bukannya kapok setelah terlibat masalah narkotika tiga tahun lalu, perempuan ini kembali berulah. "RZ ini adalah Ibu rumah tangga, yang bersangkutan adalah residivis pernah tertangkap di tahun 2022," sebut Taryono. 

Modus Selipkan di dalam Sandal Jepit

Tersangka lainnya, Iswandi Kombose, ia ditangkap oleh petugas BNNP Malut di tempat jasa pengiriman Lion Parcel, Kota Tobelo, Halmahera Utara, pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIT dengan total barang bukti Sabu 116,45 gram yang dikemas dalam bentuk bungkusan kecil sebanyak 11 bungkus plastik hitam. 

Penangkapan terhadap Iswandi setelah dilakukan penyelidikan dengan menyasar sejumlah di lokasi Bandara hingga Lion Parcel Ternate, hingga akhirnya ditangkap di Tobelo. 

"Modus operandi, paket narkotika dibungkus dengan pembungkus warna coklat yang disisipi dalam sendal karet warna biru," ungkap Taryono. 

Napi Lapas Kelas IIA Ternate Perintahkan Istri Ambil Paket

Tersangka selanjutnya adalah Narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate, bernama Syamsir S. Ia diringkus petugas setelah ketahuan menyuruh sang istri, Karlina Bustam, mengambil sebuah paket yang sudah dipesan melalui jasa pengiriman Lion Parcel berupa 6 paket kecil berisi Sabu seberat 4,89 gram, pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu. 

Di hadapan petugas Karlina mengaku diperintahkan sang suami, Syamsir di lapas, untuk mengambil. Namun belum menyerahkan ke Syamsir S, barang haram tersebut sudah lebih dulu digagalkan petugas. 

"Karlina digiring ke Lapas untuk menyerahkan paket tersebut dan ternyata betul si penerima adalah suaminya sendiri, Syamsir S. Keduanya lalu digiring untuk dilakukan pemeriksaan Karlina sebagai saksi sementara Syamsir akan diproses," tegas Taryono. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika "Dengan ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Taryono.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT