TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Maluku Utara (Malut).
Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Suroto menegaskan, siapapun yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, akan ditindak tegas, termasuk salah satu Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial MD (38) yang bertugas di kantor Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Malut.
"Sapapun itu, jika terlibat kasus narkoba maka saya perintahkan untuk diproses," tegas Brigjen (Pol) Suroto, Rabu (18/9/2019).
Ditegaskan, jangankan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Polda, anggota Polisi, jika terbukti terlibat narkoba maka secara tegas akan diproses secara hukum yang berlaku
Kapolda menyebut, belum lama ini, Polda Malut melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 16 anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. "Kalau narkoba saya tidak ada toleransi dan tidak main-main," tegas Kapolda.
Tindakan ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi anggota yang lain untuk tidak main-main dan memakai narkoba. "Yang terlibat melawan hukum maka akan tetap diproses secara ketentuan yang berlaku agar dapat menjadi pelajaran bagi yang lain," pungkasnya. (ian)