Home / Berita / Hukrim

Kapolda Malut Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Miras

26 Desember 2019
AKBP Adip Rojikan (foto_randy)

TERNATE, OT - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Brigjen (Pol) Suroto menegaskan jika ada oknum anggota polisi yang terlibat mengunakan atau berbisnis miras, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan kepada indotimur.com, Kamis (26/12/2019).

Menurut Kabid, Kapolda sudah menegaskan siapapun oknum anggota yang bilamana terlibat dalam berbisnis miras, minum lalu melakukan keributan hingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan ditindak secara tegas jika terbukti.

Selain itu jika masyarakat yang melihat ada anggota yang bermain dengan miras, maka segera dilaporkan sehingga bisa dicegah.

Kapolda, kata Adip, meminta peran aktif masyarakat, sebab persoalan miras merupakan tanggung jawab bersama, "Tentu harus ada juga partispasi dari masyarakat untuk sama-sama memberantas miras," ungkapnya.

Karena, lanjut Kabid, Kapolda tidak memberikan toleransi kepada siapapun anggota yang terlibat dalam miras atau melindunggi miras maka akan mendapat sanksi tegas.

"Jika terbukti maka oknum anggota yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT