TERNATE, OT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Hal ini disampaikan langsung Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi saat dikonfirmasi wartawan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Rabu (18/9/2024).
Netralitas ini, dijelaskan Kajati, artinya netral dalam bertindak dan tidak boleh memihak pada pihak manapun. Serta tidak boleh melihat warna apapun. Sebab nantinya Kejaksaan sebagai leader dan sebagai penegakan hukum pelanggaran pidana Pemilukada.
"Seperti surat edaran dari Jaksa Agung sebagai ASN itu harus netral tidak boleh memihak kepada salah satu peserta pilkada," kata Herry.
Disamping itu, Herry juga menegaskan, ada ancaman dan sanksinya jika kedapatan tidak netral atau memihak salah satu peserta Pilkada baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Bahkan Pak Jaksa Agung kemarin menyampaikan pihaknya tidak segan-segan mencopot dan memproses semua pihak yang dianggap keluar dari aturan ketentuan netralitas," tegas Kajati.
"Jadi ada sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik-praktik politik, boleh dilihat di bidang pengawasan kami nanti," pungkasnya.
(ier)