TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) menyetujui penghentian penuntutan kasus penganiayaan atas usulan Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri Ternate dan Kejari Halmahera Tengah (Halteng).
Masing-masing tersangka ialah Suaib alias Ai dan Sahabuddin Honlisa alias Budin.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Malut, Saiful Bahri mengatakan, Kejati Malut akan segera menyetujui permohonan yang telah disampaikan dari Kajari Ternate dan Kejari Halteng terkait penghentian kasus dugaan penganiyaan secara Restoratif Justice.
"Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui Restoratif Justice karena tersangka dan korban telah bersepakat berdamai tanpa syarat kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, serta ancaman pidana pasal 351 ayat (1) KUHPidana di bawah lima tahun," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Malut, Saiful Bahri. Selasa (3/10/2023).
Dia mengaku, dengan pertimbangan itu sehingga pihaknya menyetujui proses penghentian penuntutan, setelah kita juga meminta persetujuan dan kita lakukan ekspos dengan Kejaksaan Agung Muda Bidang Pidana Umum dan disetujui.
"Jadi sudah disetujui maka hari ini kita akan tindaklanjuti penuntutan berdasarkan Restoratif Justice," tandasnya.
(ier)