Home / Berita / Hukrim

Kajati Maluku Utara : Kasus Penggunaan Pinjaman Pemda Halbar Segera Ekspos

31 Januari 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi

TERNATE, OT- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengespos kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar melalui Bank Maluku- Malut tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, pengehentian kasus sementara oleh penyidik lantaran tahun politik.

"Kita hentikan sementara, kita panggil penyidiknya segera kita lakukan ekspos," kata Herry saat dikonfirmasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (30/1/2025) sore.

Herry memastikan pihaknya akan bekerja dengan baik dalam penagangan kasus yang ditangani. "Mudah-mudahan ada, kita pelajari ada bukti -buktinya kita tetapkan tersangka," tegasnya.

Sekedar diketahui, pinjaman Pemkab Halbar ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar 159 miliar sejak tahun 2018 digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Pinjaman di era kepemimpinan Danny Missy itu diketahui untuk mendanai 13 item kegiatan.

Dimana, pinjaman diduga dicairkan pada bulan Oktober tahun 2017, namun pencairan anggaran mendahului pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2018 pada bulan November 2017.

Pinjaman untuk pembiayaan infastruktur jalan dan jembatan tersebut, bahkan hingga saat ini masih meninggalkan beban hutang kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan oleh Pemkab Halbar sekira Rp28 miliar lebih.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT