Home / Berita / Hukrim

Kajati Baru, Kasus Lama Menanti Kepastian

13 Agustus 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy (Foto: Indotimur)

TERNATE, OT - Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dari Sufari kepada Roberthus Melchisedek Tacoy tidak serta-merta menutup sejumlah perkara dugaan korupsi yang masih berproses. Beberapa kasus masih menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian hukum.

Roberthus menyinggung perkara-perkara tersebut sesaat setelah tiba di Ternate, Kamis, 13 Agustus 2026. Dia menyebut masih terdapat sejumlah tunggakan dalam penanganan perkara di Kejati Maluku Utara.

Namun, Roberthus belum memerinci perkara yang dimaksud. Ia mengatakan perkembangan penanganannya akan diketahui publik seiring proses hukum berjalan.

“Berkenaan dengan tunggakan-tunggakan dalam proses, nanti teman-teman media juga akan tahu proses akhirnya seperti apa,” kata Roberthus kepada wartawan.

Pernyataan itu menjadi perhatian lantaran sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Maluku Utara pada masa kepemimpinan Sufari masih berada dalam proses ketika terjadi pergantian kepala kejaksaan tinggi.

Salah satunya ialah dugaan penyimpangan dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penanganannya, Kejati Maluku Utara sempat melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Khairun untuk memeriksa kontrak dan kondisi bangunan. Hingga berakhirnya masa kepemimpinan Sufari, perkara itu masih dalam proses pemeriksaan.

Perkara lain ialah dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024. Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Februari 2026.

Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejati Maluku Utara juga menangani dugaan korupsi program Pasar Murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara tahun anggaran 2021-2023. Sejumlah saksi telah diperiksa, antara lain pihak rekanan, pejabat dinas, dan penerima manfaat.

Perkara tersebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK yang menjadi salah satu dasar untuk menentukan perkembangan penanganan perkara.

Kasus lainnya adalah dugaan penyimpangan belanja honorarium rohaniwan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan. Nilai anggaran yang menjadi sorotan sekitar Rp4,85 miliar.

Perkara tersebut dilaporkan ke Kejati Maluku Utara berdasarkan temuan BPK dan hingga pertengahan 2026 masih menjadi perhatian publik.

Bukan Sekadar Pergantian Pimpinan

Deretan perkara itu menjadi pekerjaan rumah bagi Roberthus pada awal masa kepemimpinannya. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Maluku Utara yang menyebut perkara-perkara tersebut sebagai kasus mangkrak.

Status setiap perkara juga berbeda. Ada yang masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Karena itu, penyebutan “tunggakan” perlu dibaca sebagai perkara yang masih membutuhkan penyelesaian proses hukum, bukan sebagai perkara yang telah dipastikan berhenti atau tidak ditangani.

Saat mulai menjabat Kajati Maluku Utara pada 2025, Sufari juga pernah menyatakan akan mempelajari perkara-perkara yang masuk dan memastikan kasus dengan dasar hukum serta bukti yang cukup dilanjutkan sesuai prosedur.

Hampir setahun kemudian, tongkat komando itu berpindah kepada Roberthus.

Tantangan Kajati baru bukan hanya memastikan agenda penegakan hukum berjalan, tetapi juga memberikan kepastian terhadap perkara-perkara lama yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Roberthus mengatakan Kejati Maluku Utara akan mendukung program pembangunan pemerintah dengan memastikan penggunaan keuangan negara berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat biaya.

Komitmen itu sekaligus menempatkan penanganan perkara dugaan korupsi sebagai salah satu ujian awal bagi kepemimpinannya.

Belum ada penjelasan perkara mana yang akan menjadi prioritas. Roberthus memilih meminta publik menunggu proses hukum berjalan.

“Teman-teman media juga akan tahu proses akhirnya seperti apa,” ujarnya.

Kini, publik menanti apakah perkara-perkara tersebut akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan penuntutan, atau justru dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

Jawabannya berada di tangan Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Roberthus. Kepastian itu pula yang akan menentukan bagaimana wajah penanganan perkara dugaan korupsi di Maluku Utara pada periode kepemimpinan baru.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT