Home / Berita / Hukrim

Kajari Haltim Imbau Para Kades Gunakan DD dan ADD Sesuai Prosedur

12 Maret 2020
Andi Ashari

MABA,OT- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), mengimbau kepada seluru Kepala Desa agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai prosedur.

Kajari Haltim Andi Ashari mengatakan, Kejaksaan Negeri Haltim akan terus memantau penggunanaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kami akan terus pantau, jadi gunakanlah sesuai prosedur," kata Andi, diruang keranya, Kamis (12/03/2020).

Dikatakan, selain memantau proses penggunaan DD dan ADD Kejari Haltim juga akan mengawal sehingga tidak ada kebocoran anggaran desa tersebut.

Kata dia, setelah melantik lima kepala seksi (Kasi) untuk membantu dirinya selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, maka dirinya yakin akan membatu program pembangunan Pemkab Haltim.

Lanjut dia, pada umumnya Kejaksaan itu mengutamakan penindakan kemudian didalam perjalanan terdapat penyimpangan kerugian negara maka akan ditindak.

"Untuk Haltim kita masih tahap pengenalan daerah, selanjutnya nanti kita lihat kedepan," ujarnya. 

Untuk diketahui, lima Kepala Seksi (Kasi) yang dilantik oleh Andi Ashar diantaranya, Kepala Kasi Intel Syaiful Anwar, Kepala Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Jufri Tabah, Kepala Kasi Pidana Umum (Pidum) Novy Saputera, Kepala Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Muhammad Israq dan Kepala Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rizal Pradata. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT