Home / Berita / Hukrim

Jual Beli Mobil Seorang Kontraktor di Halteng Disebut Jadi Korban Penipuan

31 Mei 2024
Tim penasehat hukum Yusril Wijaya (foto/ier)

TERNATE, OT - Seorang kontraktor bernama Yusril Wijaya, mengalami kerugian puluhan juta lantaran ditipu saat membeli sebuah mobil. Melalui tim Penasehat Hukum (PH) akhirnya Yusril membuat laporan polisi ke Ditreskrimum Polda Malut, Jum'at (31/5/2024).

Mirjan Marsaoly Cs selaku PH Yusril Wijaya, menuturkan, mewakili kliennya melaporkan telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang diduga dilakukan oleh bernama Anwar Afa ke Krimum Polda Malut.

Menurutnya, pada tahun 2023 Anwar Afa (terlapor) menwarkan mobil truk berwarna putih merek Isuz kepada Yusril dengan harga Rp100 juta. Selain itu, mobil yang dijual tersebut merupakan mobil cicilan yang sisa angsurannya 1 tahun 11 bulan.

"Jadi untuk meyakinkan klien kami, terlapor (Anwar) meyampaikan akan membantu pelapor untuk mempertemukan dengan pemilik awal atas nama Bpk. Anis Tasip, agar bisa mengurus surat-surat mobil tersebut dan bisa dibalik nama kendaraan ke leasing menjadi nama pelapor," ucap Mirjan.

Sambung Mirjan, karena pelapor merasa yakin dengan bujukan terlapor, sehingga pada tanggal 28 Desember 2023, pelapor melakukan Down Payment (DP) uang sebesar Rp 60 juta dan sisanya sebesar Rp 40 juta akan pelapor berikan setelah surat-surat mobil telah dibalik nama menjadi pelapor.

"Setelah pelapor memberikan uang DP, dan selanjutnya terlapor membujuk pelapor untuk melanjutkan penyetoran uang angsuran yang ke 15 dengan total pembayaran sebesar Rp.12,5 juta," kata Mirjan. 

Sambung dia, sehingga uang angsuran tersebut pelapor menyuruh staf pelapor atas nama Yanti untuk mengantar uang kepada terlapor.

Lebih lanjut Mirjan menjelaskan, setelah pelapor melakukan pembayaran dan penyetoran mobil tersebut, kemudian pelapor menggunakan mobil tersebut untuk melakukan aktifitas pekerjaan pelapor.

Seiiring berjalannya waktu, pelapor terus meminta agar terlapor mempertemukan pelapor dengan  Anis Tasip sebagai pemilik awal, namun terlapor hanya memberikan janji-janji dan terlapor tidak mau mempertemukan pelapor dengan Anis Tasip. 

"Oleh karena pelapor terus mendesak terlapor, sehingga terlapor memberikan nomor handphone milik Anis dan terlapor menyuruh pelapor untuk menghubungi Anis Tasip melalui nomor tersebut," akunya.

Namun, pada saat pelapor menelpon ke  nomor yang diberikan oleh terlapor nomor tersebut tidak aktif dan lagi-lagi terlapor terus berjanji akan mempertemukan pelapor dengan Bpk. Anis Tasip, namun janji tersebut tidak pernah terlaksana.

"Bahkan pelapor selalu meminta plat nomor mobil kepada terlapor pun, terlapor selalu menghindar," tuturnya.

Bahwa karena mobil tersebut masih ada tunggakan pembayaran pada pihak leasing MTF sehingga tanpa sepengetahuan pelapor, pihak leasing dan Anis Tasip, 

Mendatangi pelapor untuk mengambil mobil tersebut dan pihak leasing dan Anis Tasip menyampaikan kepada pelapor kalau mobil yang dipakai oleh pelapor masih ada tunggakan selama 30 bulan.

Sehingga pada saat itu pelapor kaget ternyata apa yang sampaikan oleh terlapor kepada pelapor kalau sisa angsuran mobil tersebut sisanya 1 tahun dan 11 bulan adalah tidak benar. 

Namun, mobil yang mau diambil oleh pihak leasing pelapor tidak memberikan, karena pelapor ingin menjadikan mobil tersebut sebagai barang bukti.

Bahwa akibat dari perbuatan terlapor tersebut pelapor merasa sangat dirugikan, bukan hanya sekedar nilai uang diatas, tetapi juga pelapor merasa malu dengan mitra-mitra kerja pelapor atas kejadian ini.

Sebab terlapor Anwar Afa dan istrinya Hazri Antasari juga telah memosting foto pelapor dan karyawan pada media sosial melalui akun Facebook milik istrinya. 

Dengan tuduhan pelapor telah berhutang kepada terlapor, namun faktanya adalah tidak benar dan pelapor sendiri yang menjadi korban penipuan atas tindakan dari terlapor tersebut. 

Dan ironisnya, tanpa seijin pelapor, terlapor dengan cara melawan hukum telah mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan pelapor, barang tersebut berupa Ban Mobil, Fer Mobil dll.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut yang telah Pelapor uraikan diatas pelapor tidak menerima perbuatan yang telah Terlapor lakukan oleh karena itu kepada Terlapor agar diproses serta ditindak menurut hukum yang berlaku.

Senada Abdullah tim hukum lain juga menambahkan, perbuatan terlapor Anwar Afa ini sudah jelas-jelas telah melakukan penipuan terhadap klien kami.

Lanjut dia, bahwasanya terlapor modus penipuan itu dengan alasan mobil itu dipindah tangankan ke klien kami.

Dikatakan, yang padahal keterlambatan angsuran nya 13 bulan. Sedangkan pada saat klien kami mengambil dan membayar mobil itu. Pihak leasing dan pihak pertama dari kepemilikan mobil truk ini datang menarik dengan alasan ada keterlambatan angsuran sudah 30 bulan.

Ini jelas, bahwa Anwar Afa itu sudah menipu klien kami sehingga secara resmi memasukkan laporan polisi ke Ditreskrimum Polda Malut untuk ditindaklanjuti.

"Kami juga akan menyerahkan mobil ini ke kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dan kami harap terlapor bisa kooperatif," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT