Home / Berita / Hukrim

JPU Sudah Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bidan Afifah

08 Mei 2017
TIDORE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah menerima berkas perkara tahap I pembunuhan Bidan Hafifa. A. Rahman dengan tersangka Musrad Hi. Djafar alias Us. Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan, M. Matulessy kepada wartawan Indotimur.com membenarkan informasi penerimaan berkas perkara tahap I tersebut. "Memang benar, berkas perkara pembunuhan Bidan dengan tersangka Musrad Hi. Djafar telah diterima di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017," terangnya. Lanjut dia, tim Penuntut Umum mempunyai waktu 7 (tujuh) hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil atau belum. Saat ditanya apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersangka Musrad Hi. Djafar, Kasi Pidum tidak mau memberikan jawaban karena masih dilakukan penelitian terhadap seluruh isi berkas perkara tersebut. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT