HALBAR, OT - Untuk melengakapi berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pihak kepolisian dalami keaslian video dugaan penganiayaan dan pengeroyokan melalui uji Forensik digital.
Atas dasar itu, penyidik Polres Hamahera Barat bakal menindaklanjuti petunjuk JPU dengan menguji keaslian video. Polisi berencana membawa handphone yang merekam kejadian ke Jakarta guna dilakukan uji forensik digital.
Hal ini diungkapkan Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu, dalam agenda "Ngopi Kamtimbmas" bersama PWI Halbar, pada Minggu (19/1/2025).
"Minggu ini kita akan ke jakarta uji forensik keaslian vidio hasil rekaman pemukulan dalam kejadian. Jadi kita mengikuti kelengkapan berkas yang menjadi petunjuk dari JPU,"ungkapnya
Mengingat kelengkapan berkas tersangka dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh mantan Kadisperndag Halbar belum dinyatakan P-21 dan selanjutnya jika telah dilengkapi sesuai petunjuk JPU, penyidil Polres Halmahera Barat segara melakukan pelimpahan berkas ke JPU.
"Jadi berkas berkas itu semua tunggu sampe lengkap baru dinyatakan P21 dan tinggal dilimpahkan ke JPU," ucapnya
Untuk uji forensik digital atau pengecekan keaslian video terkait kasus yang melibatkan eks pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat ini tidak menyita banyak waktu, "Minimal 3 hari di Jakarta." ungkapnya.
(deko)