Home / Berita / Hukrim

JPU Kejari Tikep Terima Berkas Perkara Pemalsuan KTP

09 Februari 2018
M. Matulessy

TIDORE, OT- Berkas perkara tindak pidana administrasi kependudukan atau pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tersangka atas nama Muhammad Abduh alias Rep resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep).

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Tikep M. Matulessy kepada Indotimur. “Berkas perkara atas nama Muhammad Abduh sudah diterima oleh tim Penuntut Umum, dan akan segera diteliti dan dalam waktu 7 hari sejak tanggal penerimaan berkas berkara (tanggal 8 Februari 2018) Jaksa wajib menentukan sikap apakah berkas perkaranya telah lengkap atau belum,” kata Matulessy.

Dia menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap perkara pemalsuan KTP ini, karena mendekati tahun politik, potensi-potensi penyalahgunaan identitas bisa saja terjadi dan wajib dihindari.

Tersangka Muhammad Abduh disangka melanggar Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g Undang-undang RI No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT