Home / Berita / Hukrim

JPU Kejari Tikep P19 Berkas Perkara WU Ke Polres Tidore

09 Februari 2018
Kasi Pidum M. Matulessy

TIDORE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep) melakukan P19 atau mengembalikan berkas perkara tersangka WU alias Wahid ke Penyidik Polres Tidore Kepulauan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Hal ini diakui Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/2/2018). Matulessy membenarkan, berkas perkara tersangka Wahid Umasangaji alias Wait telah diterima oleh Penuntut Umum pada bulan Januari 2018, dan dari hasil penelitian terhadap berkas perkara ternyata masih ada beberapa kekurangan.

Sehingga dengan demikian, kata dia, berkas perkara yang masih kurang telah dikembalikan kepada Penyidik Polres Tidore untuk diperbaiki dengan petunjuk dari tim Penuntut Umum.

"Yang menjadi kekurangan tidak bisa saya sampaikan, ini sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik karena merupakan materi penyidikan yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuktian di persidangan nanti," tutur dia.

Tersangka WU alias Wahid disangka melakukan tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 156 KUHP yang dalam materi khutbahnya pada salat jumat di Masjid Gurabati Tidore, tersangka mengharamkan memilih salah satu partai politik dan menyampaikan juga bahwa partai politik tersebut merupakan sarang komunis.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT