TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Al-Nizam atas nama RABD, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Jatanras Polres Ternate kepada Penuntut Umum Kejari Ternate pada Rabu (5/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy melalui Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap sejumlah barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka.
"Barang bukti yang kami terima antara lain uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang masih terdapat bercak darah korban, pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, terdapat tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi aksi pencurian tersangka.
"Ada tiga lokasi, yaitu Toko Al-Nizam, Toko Endang, dan Toko Riski di Kelurahan Kalumata. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan, dengan waktu kejadian yang berdekatan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(ier)



