Home / Berita / Hukrim

Jalani Sidang Perdana, Oknum Sopir Angkot di Ternate Didakwa Lakukan Pencabulan

15 Oktober 2019
Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE, OT – JS alias Aples, oknum sopir angkot di kota Ternate, Maluku Utara (Malut), didakwa melakukan pencabulan terhadap korban VA alias Vira oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (15/10/2019) sore.

 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nova Loura Sasube, didampingi Hakim anggota Nithanel N. Ndaumanu dan Sugiannur, serta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,  Hadiman  di ruang Kieraha PN Ternate.

 

Dalam isi dakwaan yang disampaikan JPU menyebutkan, diduga terdakwa JS alias Aples melakukan percobaan kejahatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh.

 

Dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 285 Jo dan pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

 

Usai membacakan dakwah kurang lebih 15 menit, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan tersebut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Sekedar diketahui, kejadian tersebut terjadi pada 1 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 19.30 Wit di kelurahan Sulamadaha tepatnya di jalan raya sebelum Tempat Pembuangan Akhir (TPA).(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT