TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate periode Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1.068.242.189,-
Tersangka yang ditetapkan adalah Pembantu Bendahara Penerimaan Diperidag Kota Ternate berinisial NY.
Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaiful Anwar mengatakan, hari ini Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate periode Februari 2022 hingga Januari 2023.
"Adapun 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NY selaku Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate," ucap Aan dalam keterangan resminya Jum'at (10/11/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus ini, untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi.
"Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa terhadap tersangka NY tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 juta dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 miliar," tuturnya.
Kemudian lanjut Aan, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 juta dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 miliar," tambah Aan menjelaskan.
Atau kedua, sambung Aan, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000, juta dan paling banyak Rp 750.000.000, juta," pungkasnya.
(ier)