HALTENG, OT- Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.
Tersangka diketahui berinisial HK alias Hendri selaku penyedia jasa kontraktor atas pekerjaan pembangunan 100 rumah di Lelilef tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan di kantor Kejari Halteng Selasa, (14/10/2025) sekira pada pukul 20:00 WIT.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Harianto Pane menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan serangkaian hasil pengembangan dari temuan awal penyidik terhadap indikasi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perumahan yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah 2018.
"Olehnya itu, kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana berinisial HK alias Hendri, terkait proyek pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef tersebut," ungkap Harianto dalam keterangannya.
Atas perbuatannya tersangka HK disangkakan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perhitungan kerugian negara juga sudah diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pada prinsipnya terdapat kerugian negara yang cukup signifikan," kata Harianto.
Sebelumnya, pembangunan perumahan ini kata Harianto menelan anggaran sekitar Rp11 miliar. Menurutnya, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pendalaman terus dilakukan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka berikutnya. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang berpotensi menerima aliran dana," tegas Harianto.
Selanjutnya, tersangka HK akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Weda selama 20 hari kedepan.
(red)