Home / Berita / Hukrim

Jaksa Terima Berkas Tahap I Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

14 September 2021
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah

TERNATE, OT- Kejasaan Negeri Ternate telah menerima pelimpahan berkas tahap I kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka JB (31).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah, mengakui pihaknya telah menerima pelipahan berkas tahap I dari penyidik Polsek Ternate Utara, pada Senin 13 September 2021 kemarin.

"Laporannya sudah kita terima kemarin dan akan dipelajari dulu," ujarnya saat dikonfirmasi indotimur.com, Selasa, (14/9/2021) pagi.

Kata Abduullah, setelah pelimpahan berkas tahap I ini selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti selama 14 hari.

“Jadi tujuh hari dilakukan proses penelitian, kemudian tujuh harinya lagi diberikan petunjuk. Setelah itu kami akan memberikan surat pemberitahuan,” jelasnya.

Sementara Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Arinyanto mengatakan terkait tindak pidana kasus persetubuhan anak di bawah umur ini sudah limpahkan kemarin.

"Prosesnya tetap berjalan, pelaku juga sudah kita tahan, hanya saja kita waktu itu belum melimpahkan berkasnya karena penyidik harus mengumpulakan beberapa keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkaranya, baru kemudian dirasa cukup lalu dilimpahkan," jelas Kapolsek.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT