Home / Berita / Hukrim

Jaksa Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Distan Malut Rp1,1 Miliar

19 Mei 2025
Gedung Kejati Maluku Utara

TERNATE, OT - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara. Kali ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait anggaran makan dan minum tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Salah satu saksi yang ditemui wartawan usai diperiksa mengatakan, dirinya memenuhi panggilan jaksa terkait persoalan di Dinas Pertanian. “Kita dipanggil di Kejaksaan soal Dinas Pertanian,” ujarnya singkat, Senin (19/5/2025).

Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam laporan tersebut, ditemukan belanja makan dan minum rapat pada Dinas Pertanian sebesar Rp 1.159.830.000 tidak sesuai ketentuan.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun 2023, realisasi belanja makan dan minum rapat pada seluruh perangkat daerah mencapai Rp 44.167.627.331, termasuk Dinas Pertanian yang mencatat realisasi sebesar Rp 1.177.890.000 di Buku Kas Umum (BKU) bendahara pengeluaran.

Pengadaan makanan dan minuman Dinas Pertanian dilakukan melalui CV RG berdasarkan surat pesanan nomor 01.E-Katalog/DISTAN-MU/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai kontrak Rp 1.159.830.000. Namun, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diatur dalam surat pesanan tersebut.

Meski dokumen kontrak tercatat bertanggal 15 Maret 2023, hasil pemeriksaan menunjukkan pengadaan telah dilakukan sejak 2 Januari hingga 27 Desember 2023 sebanyak 140 kali penyerahan barang. Artinya, terdapat penyerahan barang sebanyak 32 kali sebelum kontrak ditandatangani, dengan total 3.872 makanan kotak dan 134 dos minuman.

Lebih lanjut, hasil review juga menemukan selisih jumlah makanan kotak dan minuman dalam kontrak dan laporan serah terima barang. Berdasarkan kontrak, seharusnya terdapat 18.410 paket makanan dan minuman. Namun, yang diterima hanya 16.456 paket, sehingga terdapat kekurangan 1.954 paket senilai Rp 123.102.000 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT