TIDORE, OT- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Galala Kecamatan Oba Utara.
Proyek tersebut dengan anggaran senilai Rp 9.5 Miliar, milik Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 yang dikerjakan CV. Alva Pratama.
Kejari Tidore Kepulauan Widi Trismono mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyidikan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, kemudian memeriksa saksi dalam kasus itu siapa pelakunya.
"Sekarang 20 atau 15 saksi yang sudah di periksa,"kata Widi, Kamis (6/6/2024).
Dia menambahkan, dalam kasus ini tidak ada berkaitan politik, ini adalah murni penegakan hukum apalagi ini adalah pelayanan masyarakat sehingga ditindak lanjuti.
"Sekali lagi saya tegaskan kasus ini murni tidak ada kaitan politik, unsur melawan hukum itu sudah, dan kita proses siapa pelaku yang bertanggung jawab,"tandasnya.
Sekedar diketahui proyek tersebut diduga adanya beberapa aitem pekerjaan utama yang tertera dalam kontrak pekerjaan dengan Nilai sekitar Rp 1.5 miliar dialihkan ke aitem pekerjaan yang lain, padahal dalam Perpres 54/2010 Pasal 87 diisyaratkan hanya boleh dilakukan tidak melebihi 10 persen dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.
(ier)