Home / Berita / Hukrim

Jaksa Limpahkan Berkas Pembunuhan Suku Togutil ke Pengadilan

14 Juni 2017
TIDORE, OT- Berkas Kasus Pembunuhan dengan tersangka atas nama Bohe, yang telah membunuh saudaranya bernama Take tahun lalu di Hutan Bairorai, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio. "Berkas perkara, barang bukti dan tersangka pembunuhan warga Togutil di hutan Bairorai yang juga warga Togutil atas nama Bohe resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio," ungkap Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan, M. Matulessy ketika diikonfirmasi wartawan Indotimur.com di ruang kerjanya, Rabu (14/6/2017). Lanjut Matulessy, penyerahan berkas dan tersangka serta barang bukti perkara pembunuhan atas nama tersangka Bohe dari penyidik Polres Tidore dilakukan pada Senin 12 Juni 2017. Dia menambahkan, setelah itu pada hari yang sama, Penuntut Umum langsung melimpahkan berkas perkara dan barang buktinya ke Pengadilan, selanjutnya masih menunggu penetapan hari sidang dari PN Soasio. Terdakwa Bohe didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Take pada bulan Juni 2016 di hutan Bairorai, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan menggunakan 1 buah parang yang diayunkan ke leher korban sebanyak 1 kali, sehingga korban langsung jatuh dan meninggal dunia, sehingga terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT