Jaksa Limpahkan Berkas Pembunuhan Bidan Afifah Ke PN Tidore
10 Juli 2017
TIDORE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Musrad Hi. Jafar alias Us ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy ketika ditemui wartawan di PN Soasio membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN.
"Memang benar, hari ini Senin, 10 Juli 2017 Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dan keseluruhan barang bukti terdakwa Musrad Hi. Jafar ke Pengadilan Negeri Soasio," terangnya.
Ketika ditanya wartawan kapan akan dilangsungkan persidangan, Kasi Pidum menjelaskan bahwa masih akan menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim yang ditunjuk ketua Pengadilan Negeri Soasio untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Musrad Hi. Jafar alias Us.
Dia menambahkan, akan tetapi Kasi Pidum meyakini bahwa dalam waktu dekat sidang dengan terdakwa Musrad Hi. Jafar alias Us akan segera berlangsung. ((red)