Home / Berita / Hukrim

Jaksa Lidik Dugaan Korupsi di DLH Tikep

12 Februari 2020
Kantor Kejari Tikep

TIDORE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), serius menangani dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kota Tikep.

Keseriusan Kejari Tikep ini terbukti dengan laporan hasil tugas Intelijen nomor : R- LAPHASTUG-01/Q-2-11/Dek.3/01/2020 Tertangal 21 Januari 2020 tentang adanya kasus dugaan  penyimpangan, dalam pelaksanaan program pengembangan kinerja persampahan pada DLH Tikep Tahun 2018 dan juga surat perintah penyelidikan yang ditandatangani langsung Kepala Kejari Tikep Adam Saimima dengan nomor: PRINT-072/Q.2.11/Fd.1/02/2020

Kasi Intelijen Kejari Tikep Safri Abdul Muin, Rabu (12/2/2020) mengatakan, setalah dilakukan gelar dugaan kasus korupsi di DLH Tikep, Kejari Tikep menyimpulkan kasus tersebut dilakukan penyelidikan. 

Lanjutnya, dugaan kasus Tipikor Penggelolan Persampahan DLH tahun 2018 saat ini dalam penyelidikan Kejari Tikep, berdasarkan laporan hasil tugas Intelijen Kejari Tikep nomor : R- LAPHASTUG-01/Q-2-11/Dek.3/01/2020 tertangal 21 Januari 2020 tentang adanya kasus dugaan  penyimpangan dalam pelaksaan program pengembagan kinerja persampahan pada DLH Tikep tahun 2018.

"Dalam proses penyelidikan kasus DLH Tikep penyidik di berikan waktu untuk melakukan proses penyelidikan selama 20 hari," tutur Safri.

Dia menambahkan, demi kepentingan penyelidikan Kejari Tikep membentuk tim diantaranya Kordinator Kejari Tikep Adam Saimima, Ketua Tim Kasi Pidsus Prima Poluakan dan Wakil Ketua Kasi Intelijen Safri Abdul Muin.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT