Home / Berita / Hukrim

Jaksa KPK: Penikmat Aliran Uang Suap AGK Bakal Diseret ke Perkara TPPU

25 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Greafik

TERNATE, OT- Tidak saja pemberi uang suap dan gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba (AGK) yang disinyalir akan diproses hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini jika sang mantan gubernur bergelar Kiyai itu tidak secara tunggal menikmati dana suap/gratifikasi.

Pasalnya, JPU KPK meneguhkan keyakinan bahwa dalam perkara TPPU nanti, pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana ratusan miliar plus puluhan dolar Amerika akan diproses. 

Hal ini disampaikan Greafik salah satu JPU KPK, saat diwawancarai wartawan usai sidang Kasus Suap AGK Cs, dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa AGK. Kamis (22/8/2024) kamarin.

Greafik mengaku, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, bahwa untuk saat ini memang masih Abdul Gani Kasuba sendiri yang menjadi tersangka tunggal dalam perkara TPPU. 

"Apakah ada penambahan tersangka lain dalam perkara TPPU?, tentu kami berkeyakinan karena kalau melihat proses persidangan yang sementara berjalan," ucap Greafik di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate baru-baru ini. 

Menurutnya, tentu semua bisa melihat dalam fakta persidangan bahwa ada pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran uang suap itu. 

Greafik pun mengaskan, apakah nanti berdasarkan proses yang ada, orang-orang ini ditetapkan sebagai tersangka, itu prosesnya lain lagi. 

"Tapi kalau kami pribadi meyakini uang-uang itu tidak semuanya dinikmati oleh terdakwa Abdul Gani Kasuba secara tunggal," tukasnya. 

Dikesempatan itu, Greafik menyebutkan, apakah orang-orang itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana, jawabannya adalah iya mereka akan diminta pertanggungjawaban hukum. 

Terlebih lagi, Greafik menegaskan bahwa setiap fakta persidangan yang muncul, pihaknya sampaikan kepada tim penyidik yang sementara bekerja di lapangan untuk perkara TPPU. 

"Seperti adanya penerimaan uang dari Ramadan (Terdakwa kasus suap/gratifikasi) lalu bergeser ke pihak lain, kan begitu ya. Tentu informasi ini kami sampaikan ke penyidik, dan penyidik akan menindaklanjutinya," tegas Greafik. 

Lanjut Greafik, kemudian penyidik akan menggali keterangan yang bersangkutan (para penerima uang) dalam bentuk pemeriksaan saksi, atau akan menelusuri aset-aset yang bersangkutan, "Karena itu merupakan kinerja-kinerja dari penyidik untuk memberi terang perkara TPPU," katanya. 

Meski begitu, Greafik enggan berkomentar terkait subjek penerima yang akan diproses, karena menurutnya hal itu bisa dilihat dalam fakta persidangan.

"Teman-teman kan bisa melihat di persidangan, berdasarkan bukti-bukti yang kami tampilkan, bahwa uang-uang itu kan tidak sendirian dinikmati oleh terdakwa AGK. Akan tetapi dinikmati juga oleh pihak-pihak lain, untuk siapa-siap kami tidak bisa menyebutkan karena kan bisa catat sendiri nama-namanya di persidangan," pungkasnya. 

Sementara itu, dalam fakta persidangan, mencuat sejumlah nama yang disebut-sebut paling banyak menerima uang dari AGK yang bersumber dari pejabat maupun kontraktor itu. 

Sumber uang dari pejabat Pemprov dan Kontraktor yang ditransfer melalui ajudan AGK, lalu bergeser ke nama-nama yang paling disebut diantaranya, Elia Gebrina Bahcmid lalu Grayu Gabriel Sambow yang menggunakan rekening Windi Claudia. Ada juga putri Indonesia dan pegawai Bank BPD Maluku Malut. 

Untuk Elia Gebrina Bachmid yang merupakan anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih itu mengaku sendiri sesuai BAP bahwa dia pernah menerima uang Rp. 6 Miliar. Tak hanya itu saja, Elia bilang AGK memberikan uang Rp. 3 Miliar yang diakuinya sendiri bahwa uang itu dititip AGK untuk diberikan ke perempuan-perempuan. 

Selain itu mantan bendahara partai Gerindra Kabupaten Halsel ini, melalui adiknya bernama Ismid Bachmid. Dimana Ismid Bachmid saat sidang mengakui jika pernah menerima transferan para ajudan AGK melalui rekeningnya, dan uang tersebut digunakan kakanya yaitu Elia. 

Juga diungkapkan teman kampus adik dari perempuan Elia Bachmid, yang bernama Adlan, dikatakan Adlan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya, dipinjam oleh Nabila Bachmid, untuk menerima transferan dan mengirim ke rekeing orang lain. Uang yang masuk ke rekeningnya tak sampai Rp. 1 Miliar tapi sekali masik Rp. 10 hingga Rp. 80 juta. Dimana uang setelah masuk kemudian dikirim ke rekekening Elia Bachmid. 

Selain itu, penikmat aliran duit AGK juga adalah isteri dari mantan ajudan AGK yang tak lain sang menantu AGK, bernama Grayu Gabriel Sambow mengaku dia menggunakan rekening atas nama Windi Claudia untuk menampung dana AGK. 

Uang yang ditampung isteri dari Wahidin Tahmid atau menantu AGK itu senilai Rp. 3,400 miliar lebih, yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi Grayu, yaitu rekening BRI dan BCA.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: REDAKSI

BERITA TERKAIT