TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate dipimpin Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon, didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Saksi yang dihadirkan itu diantaranya Kadikbud Provinsi Malut, Imran Yakub, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Muhtar Husen, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Musyrifah Alhadar, Husri Lelean selaku ajudan AGK, Kristian Wuisan selaku pihak swasta/kontraktor, Honorer di BPKD, Mahdi Hanafi serta Deden Sobari selaku ajudan AGK melalui zoom meeting.
Saksi Musrifah Alhadar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara dalam keterangannya saat sidang mengaku pernah memberikan uang ke AGK.
"Saya diperintah gubernur untuk memberikan uang waktu itu, dan beliau (AGK) berada di Jakarta yang hendak melakukan pengobatan. Kemudian saya di telepon Ramadan karena gubernur mau bicara. Dan waktu itu saya kirim dengan nilai berbeda-beda mulai dari Rp. 20 juta dan Rp. 30 juta," ungkap Musrifah.
Selain itu, Musrifah juga menuturkan, pernah diperintah suaminya yakni terdakwa Ridwan Arisan untuk menghadap terdakwa gubernur AGK, karena terdakwa AGK meminta uang.
"Saya diperintahkan oleh suami saya (Ridwan) untuk memberikan uang Rp. 500 juta dalam bentuk tunai, uang itu adalaah simpanan pribadi kami, diberi untuk kepentingan AGK," terangnya.
(ier)