Home / Berita / Hukrim

Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi Sidang Lanjutan Abdul Gani Kasuba

Hampir Semua Saksi Mengaku Memberikan Uang
24 Juli 2024
Para saksi saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

TERNATE, OT- Sepuluh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Rabu (24/7/2024).

Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan atas dugaan gratifikasi kepada mantan gubernur dua periode.

Sepuluh saksi yang dihadirkan diantaranya, Bambang Hermawan selaku Kadis PTSP Malut, Fahmi Alhabsi, Sekertaris Dinas Pangan Malut, Sulit Yahya Budi Santoso, selaku Bendahara BKD, Jainab Alting, Kepala Bappenda Maluku Utara. Damrudin, PNS Pemprov Maluku Utara.

Kemudian, pihak Swasta diantaranya Hartono, Iwan Jaga, Direktur PT Sultan Sukses Mandiri, Edi Sanusi, Direktur PT Adidaya Tangguh, Ismit Bachmid, Swasta, Nasrun Abdul Jabir.

Dalam kesaksiannya, Bambang Hermawan mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa AGK melalui Ramdan Ibrahim.

"Seingat saya waktu itu sekali diberikan senilai Rp10 juta itu permintaan saat dihubungi Ramdan waktu beliau sedang di Jakarta buat bayar hotel," ujar Bambang.

Senada Saksi Fahmi Al Habsi, Sekretaris Dinas Pangan Malut mengakui pernah memberikan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi yang terkecil senilai Rp5 juta terbesar Rp 60 juta.

"Kalau dihitung bisa ratusan. Itu pemberian sejak saya menjabat sekertaris pendidikan," akunya.

Sementara Sulit Yahya Budi Santoso juga menuturkan pernah memberikan uang sebesar Rp 500 juta, Meski demikian uang tersebut sepengetahuannya atas perintah Ahmad Purbaya

"Jadi uang senilai Rp300 dan Rp200 juta dari Irwan Jaga selaku kontraktor permintaan itu atas perintah Ahmad Purbaya," katanya.

Dia mengaku, seingatnya uang sebesar Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Ahmad Purbaya di kediaman AGK.

"Waktu itu Rp300 juta saya ambil dari pak Irwan Jaga perintah Ahmad Purbaya lalu diantar ke beliau," paparnya.

Kemudian uang Rp200 juta diberikan melalui via transfer. Itu juga atas perintah atasan kami Ahmad Purbaya. Tapi uang tersebut disetor melalui rekening atas nama Ahmad Dotulu.

"Rp300 juta diserahkan ke Ahmad Purbaya di kediaman AGK setelah itu Rp200 juta dikirim via transfer ke rekening Ahmad Dotulu," tukas Bandara BPK menjawab pertanyaan Majelis Hakim

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT