Home / Berita / Hukrim

Jaksa Hadirkan Sejumlah Saksi di Sidang AGK

25 Juli 2024
Terdakwa Abdul Ghani Kasuba alias AGK

TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kamis (25/7/2024).

AGK merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang senilai lebih dari Rp100 miliar ketika menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

Pantauan indotimur.com, hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara tersebut diantaranya salah satu petinggi universitas ternama di Maluku Utara, Prof. Saiful Deni, Merlisa Marsaoly mantan calon Walikota Ternate periode 2020-2024 bahkan anggota DPRD terpilih Dapil Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid.

Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias Acam, Irfan Hasanudin yang juga Ketua Bappilu DPD PDIP Maluku Utara, Farid Imam, Hengky Go, Halid Jabir, Adlan Al Milzan Athori, Maizon Lengkong alias Sonny, Safrudin M.Fauji.

Jaksa KPK juga menghadirkan istri tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Wiwin Nurlinda Tan (mahasiswa).

Sebelumnya, orang nomor satu kampus ternama ini sempat dua mangkir dari panggilan JPU sebagai saksi dipersidangan. Saiful saat itu dikabarkan sedang berpergian ke luar negeri yakni di China.

Sekedar diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6/2024) lalu. JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT