Home / Berita / Hukrim

Jaksa Hadirkan 14 Saksi Sidang Perkara OTT Abdul Ghani Kasuba

Sebagian Besar Pejabat dan Mantan Pejabat Pemprov Malut
10 Juli 2024
14 Saksi dihadirkan dalam persidangan OTT Abdul Ghani Kasuba

TERNATE, OT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan belasan orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate Rabu (10/7/2024) dipimpin Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon, didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Saksi yang dihadirkan itu diantaranya, 

1. Mifta Bay, Kepala BKD Malut

2. Ahmad Purbaya, BPKD Maluku Utara 

3. Yusman Dumade, BPBJ Maluku Utara 

4. Fahrudin Tukuboya, Kadis DLH Malut

5. Idhar Sidik Umar, PNS

6. Iditiya Wahab, Kadis Perindag 

7. Abdul Hasan Karate, Fungsional Bpjb Setda Malut 

8. Muhammad Saleh, Staf PUPR Maluku Utara 

9. Muhammad Sukurila, Kadis Kehutanan Malut

10. Suryanto Andili, Kadis ESDM

11. Jamaludin Uat, PNS 

12. Noldi Kasim, Staf BPKD Malut

13. Musnawati Bin Abdul Rajak, PNS Staf Nakertrans Malut

14. Muhammad Sarmin S. Adam, Kepala Bappeda Malut.

Pertanyaan dimulai dengan saksi Mifta Bay  selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut.

Majelis hakim kemudian mencecar pertanyaan terkait jual beli jabatan, pertanyaan hakim apakah saudara kenal dengan sejumlah nama pejabat yang disebutkan majelis hakim.

"Pernah menerima sejumlah uang sebanyak Rp 80 juta dari Adnan Hasanuddin, uang itu digunakan untuk honorer pansel dan sebagainya," ucap Mifta.

Hakim kemudian bertanya, apakah saksi kenal Daud Ismail, jawab Mifta kenal dia dulu Plt Kadis PUPR.

Kemudian tanya Hakim, apakah yang bersangkutan juga pernah di perintahkan terdakwa untuk kenaikan pangkat istimewa terhadap Daud Ismail.

"Kalau Daud Ismail tidak ada perintah untuk kenaikan pangkat istimewa yang Mulia," kata Mifta.

Hingga berita ini dipublish, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi masih berlangsung di ruang sidang gedung Pengadilan Negeri Ternate.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT