TERNAETE, OT - Rian Sidik alias Rian (21), spesialis pencurian handphone disejumlah kamar kos di Kota Ternate, didakwa 7 tahun penjara oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (02/12/2019).
Jaksa menjerat Rian dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Terdakwa telah melakukan tidak pidana pencurian bukan hanya sekali melainkan melakukannya berulang kali, dan sebagaimana tindak pidana terdakwa kasus pencurian diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH pidan jo pasal 64 ayat (1) KUH pidana,” kata JPU, Abdullah Bachruddin saat membacakan dakwaan.
Kata JPU, terdakwa diduga telah melakukan aksinya berulang kali diberbagai kamar kos dengan rentang waktu beberapa bulan saja, yakni di tanggal 23 mei, 9 juli, 11 Juli dan 12 Juli.
“Terdakwa mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, barang yang diambil terdakwa di dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya tiadak dengan kemauannya yang berhak,” kata JPU.
Sementara terdakwa mengaku, barang yang dicuri untuk dijual dan digunakan. Selain itu, sebelum melaksanakan aksi pencuriannya, lebih dulu melakukan investigasi atau lakukan pengintaian disetiap kamar kos yang akan menjadi targetnya.(ier)








