TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum dapat melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.
Kepada wartawan, Herry mengaku bahwa gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi mami dan perjalanan dinas WKDH Malut belum dilakukan.
"Belum, belum sempat karena timnya itu belum lengkap ya," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu (18/9/2024)
Dikatakan, karena timnya belum lengkap sehingga belum bisa dilakukan. Yang pasti akan dilakukan bila tim sudah lengkap.
"Nanti kalau timnya sudah lengkap. Karena ada timnya yang keluar kota, gitu ya. Lagi ada di luar kota," tegas Herry.
Dia berjanji, jika tim sudah lengkap maka kemungkinan baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut.
Sekadar diketahui, anggaran WKDH ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Sekertariat Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali senilai Rp.13.839.254.000. Kasus yang di tangani Kejati ini sudah naik ke tahap penyidikan.
(ier)