Home / Berita / Hukrim

Jadi Tersangka Pengadaan Kapal Nautika, Imran Yakub Mengaku Akan Taat Hukum

23 Februari 2021
Imran Yakub

TERNATE, OT- Mantan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Imbran Yakub mengaku akan taat hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dikbud Malut tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

"Saya tetap mengambil langkah akhir saja, apalagi sekarang kita sudah ditetapkan sebagi tersangka. Oleh karena itu tinggal selanjutnya kita berikan kepercayaan penuh kepada penyidik Kejaksaan Tinggi dan secara pribadi tetap koperatif untuk melaksanakan tahapan-tahapan proses hukum," kata Imran usai pemeriksaan di kantor Kejati Malut, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, untuk proses tersangkanya sudah ditetapkan maka sebagai warga Negara harus taat pada proses hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Sebagai warga Negara saya tetap patut pada hukum dan undang-undang," katnya.

Imran mengaku, kedatangan dirinya ke Kejati Malut hanya untuk melaporkan diri ke penyidik Kejati Malut karena sekarang dirinya sudah berstatus sebagai tersangka.

“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka wajib hukumnya harus taat pada proses hukum," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT