Home / Berita / Hukrim

Jadi DPO, Polda Malut Mulai Sebarkan Foto Suami Bos Karapoto

04 Juli 2019
Surat DPO Ardiayansah

TERNATE,  OT- Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai menyebarkan foto suami Direktur Karapoto, Ardiansyah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry Badar mengatakan, Ardiansyah sudah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat DPO nomor Polisi DPO/01/III/DIT Reskrimsus. 

Menurut Kabid, yang bersangkutan telah ditetapkan DPO sesuai tanggal yang dikeluarkan penyidik, maka dari itu Ardiyansah masih dalam tahapan pencarian. "Pria yang ditetapkan sebagai DPO ini beralamat di Kelurahan Akehuda Kecamatan Kota Ternate Utara, tepatnya di RT 004/ RW 002, dengan tinggi badan sekitar 175 cm," ungkap Kabid kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 46 ayat (1) Undang - Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah nomor 10 tahun 1998 Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

Kabid berharap, untuk masyarakat yang ada di provinsi Malut jika melihat Ardiyansah, yang suda ditetapkan sebagai DPO, baik itu melalui media sosial maupun media cetak dan media online segera laporkan ke kantor polisi terdekat. “Kami akan segera mengambil tindakan," tegasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT