Home / Berita / Hukrim

Jabat Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo Pastikan Tuntaskan Tunggakan Kasus

14 Juli 2025
Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo Senagau

TERNATE, OT - Jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara kini telah diamanahkan kepada Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo Senagau. Sebagai pejabat baru Edy berjanji akan mengusut tuntas tunggakan kasus yang ditangani. 

Mantan Dirreskrimum Polda Maluku Utara itu menyatakan sebagai pijakan awal dirinya akan mempelajari semua kasus yang ditangani Ditreskrimsus sesuai prosedur. 

“Kami pelajari dulu, sesuai prosedur yang ada,” ujar Kombes Pol. Edy kepada sejumlah wartawan usai sertijab, Senin (14/7/2025).

Dikonfirmasi mengenai banyaknya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara, Edy menegaskan akan melihat data dan menganalisis temuannya. “Kami lihat datanya dulu dan analisa temuan itu seperti apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus yang tertunggak di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara antara lain, kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Taliabu tahun 2017 dengan tersangka tunggal berinisial ATK alias Agusmawati. 

Kasus yang sudah lama ditangani ini terkesan hanya bolak balik dari meja penyidik Polda dan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahkan kasus ini sendiri sesuai supervisi dari KPK RI disarakan agar ada penambahan tersangka lain. 

Namun kasus pemotongan DD Taliabu per desa 60 juta dari total 70 Desa di Taliabu itu belum juga ada kepastian hukum, padahal kasus ini  berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK Malut capai Rp. 1 Miliar. 

Masih pada kasus di Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu dugaan korupsi proyek Jalan Ngele-Lede dimana jalan rabat beton itu dikerjakan Tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD induk Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp. 16 Miliar lebih. 

Sesaui LHP BPK Perwakilan Maluku Utara kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 13 Miliar dari total anggaran tersebut. Saat ini status kasus sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Selain itu ada juga dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017.

Pinjaman Pemkab Halsel ke PT. SMI dilakukan pada 28 Desember 2017 silam, ditandatangani oleh Bupati Bahrain Kasuba dan Emma Sri Martini selaku Dirut PT. SMI. 

Total pinjaman tersebut sebesar Rp. 150 miliar dengan jangka waktu lima tahun yang dicairkan mulai 2018 dan pembayaran mulai tahun 2019.

Dana ini sendiri direncanakan untuk proyek pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Terbaru, mengenai kasus ini, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara  telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya  Eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH alias Ahmad beserta dua konsultan berinisial MMN alias Munawar serta MA alias Musalaf.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berdasarkan surat penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025 dan Nomor S Tap/03/VI/2025 serta Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. yang ditandatangi Kombes Pol. Asri Effendy mantan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT