TERNATE, OT- Satu per satu istilah pinjam uang dari terdakwa Abdul Ghani Kasuba alias AGK muncul di persidangan.
Sebelumnya, istilah bantu daun kelor dan pepaya AGK alamatkan untuk meminta pertolongan finansial kepada bawahannya di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.
Kali ini, pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Ternate baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membeberkan istilah pinjam uang eks Gubernur Maluku Utara 2 Periode tersebut.
Serupa dengan cara AGK kepada bawahannya, istilah pinjam uang ke kontraktor di Maluku Utara nyaris sama. Untuk kontraktor kode pinjaman itu disebut Jagung.
Dalam sidang lanjutan kasus OTT yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tompubolon dan didampingi oleh 4 hakim anggota lainnya pada Kamis (1/8/2023) kemarin.
Pantauan media ini, Andri Lesmana salah satu Jaksa KPK mempertanyakan istilah pinjam uang ke seorang kontraktor. Dia tak lain adalah Kristian Wuisan alias Ko Kian.
Kian sebelumnya menjadi salah satu dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus Gubernur Maluku Utara namun telah menjalani hukuman pidana penjara setelah putusan hukum bersifat inkracht.
JPU lalu menegaskan, keterangan terdakwa di BAP bantu kali ini jagung 200, pinjam tiarap maksudnya jagung 200 apa maksudnya saudara terdakwa? Jawab AGK pinjaman Rp 200 ribu. Bukan maksudnya Rp 200 juta.
Sambung JPU, maksudnya pinjam tiarap artinya pinjam nanti tidak dikembalikan.
"Apakah pinjam nanti tidak dikembalikan karena takut di OTT atau bagaimana saudara bisa dijelaskan," tanya JPU.
AGK pun menjelaskan, pinjaman tiarap itu pinjam tapi tidak dikembalikan, karena memang saat itu Kian (kontraktor) ada proyek. "Iya itu pinjam tidak dikembalikan, waktu itu dia ada proyek," jelas AGK.
(ier)