HALBAR, OT - Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) secara resmi menyerahkan berkas kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, pada Senin(4/11/2019).
Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau saat dikonfirmasi usai menyerahkan berkasnya mengatakan, berkas penyalagunaan DD Desa Togoreba Sungi, tahun 2017, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan diterima langsung oleh kepala Kejaksan Halbar.
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Ispektorat Halbar, terdapat temuan kerugian Negara sebesar lebih dari Rp, 200 juta dan diberikan waktu selama 60 hari untuk pengambalian ke kas Desa.
"Namun sampai dengan waktu yang diberikan, yang bersangkautan tidak mampu megambalikan hasil temuan tersebut, sehingga temuan itu ditindaklanjuti ke Kejaksaan Halbar untuk diproses sacara hukum," ucap Julius.
Terpisah Kepala Kejaksan Halbar Salomina Meyke Saliama melalui Kasi Pisus Halbar, Gama Palias, membenarkan berkas penyalahgunaan DD Desa Togoreba Sungi telah diterima pihak Kajari.
"Berkas penyalagunaan DD Desa Togoreba Sungi sudah kami terima dan berkasnya nanti kita dalami dulu," ungkap Gama Palias. (deko)








