Home / Berita / Hukrim

Ini Penjelasan PN Ternate, Soal Eksekusi Dua Rumah Warga Kastela

28 Juli 2022
Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh eksekusi dua rumah warga di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate

TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, mengklaim, eksekusi dua bangunan rumah warga di di lingkungan RT.03/RW.02, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate. pada 27 Juli 2022 kemarin sudah selesai prosedur.

Upaya eksekusi ini berdasarkan putusan Perkara Perdata, dengan Nomor. 32 /PDT.G/2017/PNTT, Jo Nomor. 31/PDT/2017/ PNTT, Jo, No 1750 K/ PDT/2018/PNTTE.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh menjelaskan, eksekusi dua bangunan rumah di Kastela berdasarkan putusan inkrah PN Ternate.

"Jadi eksekusi dua rumah warga di Kelurahan Kastela dari petugas kami kemarin itu memang sudah sesuai keputusan ikrar di PN Ternate," kata Kadar kepada sejumlah wartawan ternasuk indotimur.com Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi PN Ternate telah melakukan pemanggilan kepada termohon Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi sebagai pemilik rumah yang akan dieksekusi.

"Kami juga sempat melakukan pemanggilan kepada termohon dalam perkara ini," ucapnya.

Namun dalam upaya iini, para termohon tidak sepakat, sehingga Ketua Pengadilan melayangkan aanmaning yang merupakan tindakan dan upaya ketua PN untuk memutus perkara berupa “teguran” kepada termohon (yang kalah).

"Dari surat itu ada satu termohon siap dan sepakat untuk melakukan pembayaran sebuah rumah dengan harga 80 juta, dan itu dikabulkan," timpalnya.

Sedangkan dua rumah termohon tidak sepakat akhirnya dari permintaan pemohon atas nama Hasan Yunus meminta ke PN Ternate untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah kedua termohon Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi.

BERITA TERKAIT : Dua Rumah Warga Kastela Dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate

Dalam surat aanmaning itu juga sudah dilakukan berulang kali tapi kedua termohon itu bersikeras untuk tidak membayar dan bersikeras mengaku tanah itu milik mereka.

"Atas dasar itu sehingga ketua PN Ternate langsung mengeluarkan perintah eksekusi, dan dari hasil eksekusi juga alhamdulillah tidak ada perlawanan hingga selesai," tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT