TERNATE, OT- Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dan dua anak buahnya segera dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, bulan depan.
AGK yang terjerat dugaan kasus suap proyek dan suap jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bakal dihadirkan setelah 4 terdakwa diantaranya eks Kadis Perkim Adnan Hasanuddin dan eks Kadis PUPR Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan divonis.
Kabarnya, selain AGK dua terdakwa lainnya yakni eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan dan ajudan Ramdhan Ibrahim ikut disidangkan sebagai terdakwa.
Humas PN Ternate, Kadar Noh menjelaskan, berkas semua tersangka termasuk AGK juga telah dinyatakan lengkap (tahap II) oleh penyidik KPK dan memang sudah direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Hanya saja, lanjut Kadar, ada beberapa keterbatasan sehingga rencananya dilimpahkan pada bulan Mei 2024 mendatang.
"Jadi mungkin bukan Mei baru dibawa ke sini," kata Kadar saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (18/4/2024).
Kadar menambahkan, berkas perkara tersangka AGK dilimpahkan setelah agenda tuntutan perkara 4 terdakwa (Adnan Hasanuddin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan).
"Jadi setalah putusan keempat kemudian ada tiga berkas lagi yakni Ridwan Arsan dan ajudan Ramdhan Ibrahim termasuk AGK masuk ke PN Ternate," tandasnya.
(ier)