TERNATE, OT- Seluruh terdakwa dalam pusaran kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias (AGK) sudah berakhir di meja hijau.
Pasalnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah menjatuhi hukuman kepada sejumlah orang yang terlibat di kasus suap jabatan hingga pengadaan barang dan jasa tersebut.
Berdasarkan catatan indotimur.com deretan penjabat, pihak swasta hingga petinggi perusahaan tambang di Maluku Utara sudah menerima hukuman pidana penjara serta pidana denda.
Mereka diantaranya, mantan Kadis Perkim Malut, Adnan Hasanuddin, Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, Kepala BPJB Malut, Ridawan Arsan, Kadis Pendidikan Malut, Imran Yakub. Selanjutnya, Kristian Wuisan selaku pihak Swasta, Stevi Thomas petinggi perusahaan tambang, Ramadhan Ibrahim ajudan gubernur serta eks Ketua DPD Partai Gerinda Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Adapun vonis pidana yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kepada mereka masing-masing bervariasi.
Adnan Hasanuddin, mantan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidiair pidana kurungan selama 1 bulan penjara.
Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsidiair pidana penjara selama 2 bulan.
Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara ini dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara subsidiair pidana penjara 4 bulan.
Imran Yakub, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara ini dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan.
Kristian Wuisan, kontraktor ternama di provinsi Maluku Utara ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.
Stevi Thomas C, Direktur eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.
Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 30p juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi dan denda pidana serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan juga menetapkan Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500,00 dan USD90.000 dollar Amerika Serikat.
Muhaimin Syarif, belum lama ini, mantan Ketua DPD Partai Gerinda Maluku Utara itu dijatuhi vonis pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp 150 juta subsidiair pidana pengganti selama 3 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Muhaimin Syarif dituntut hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta ketentuan 5 bulan pidana pengganti apabila tidak dibayarkan.
(ier)